Pernyataan PSSI Periode 2017-2019 Tak Punya Catatan Keuangan Dipertanyakan

JAKARTA – Pernyataan Exco PSSI Arya Sinulingga yang menuding kepengurusan PSSI, periode 2017-2019 tidak memiliki catatan keuangan sama sekali viral di media sosial.

“Dari internal review kami, di periode 2017-2019, tidak tercatat sama sekali pembukuannya, sehingga PSSI harus menggunakan jasa IT untuk mendapatkan data-data dari e-mail bagian keuangan di periode tersebut. Ada beberapa data fisik, namun tidak jelas. Misalnya, ada pengeluaran cheque, namun tidak ada perinciannya,” kata Arya yang dikutip laman resmi PSSI, Selasa, 9 Mei 2023.

Di kutipan Arya juga mengatakan: “Tahun 2019-2023, sudah mulai tertata dan ada perbaikan, dalam urusan transaksional dan prosedur pengeluaran dana. Namun, akuntansi yang digunakan masih manual, dan tidak menggunakan sistem akuntansi apapun. Itu dulu yang bisa kami sampaikan karena prosesnya lagi dijalankan firma audit tersebut.”

Pernyataan ini kemudian dikutip secara luas oleh media. Yang menarik, di tubuh kepengurusan PSSI 2023-2026 yang di pimpin ketua umum Erick Thohir masih ada sisa-sisa kepengurusan lama seperti Sekjen PSSI Ratu Tisha Destriana yang saat ini menjabat sebagai waketum.

Ada juga Sekjen PSSI yang sekarang, Yunus Nusi yang dulu juga anggota exco di era kepengurusan Edi Rahmayadi.

Menanggapi persoalan ini, ahli hukum, akademisi yang juga seorang akuntan, Rio Johan, menilai pernyataan itu terlalu tergesa-gesa dan tidak melakukan konfirmasi lebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi tersebut.

‘’Saya heran, di situ ada Ibu Ratu Tisha, sekjennya juga dulu di kepengurusan itu, kenapa tidak di cek dan dikonfirmasikan dulu, sebelum menyimpulkan tidak ada catatan,’’ kata Rio di Jakarta.

Menurut Rio, pernyataan tidak ada catatan itu serius lebih berat situasinya dibandingkan tidak ada laporan keuangan.

Sebab, katanya, tidak ada catatan itu punya dua konsekuensi, yang pertama tidak ada laporan keuangan, selain itu juga tak punya catatan atau data harian soal aliran keuangan organisasi.

Rio juga mempertanyakan kapasitas Arya Sunulingga sehingga bisa duduk di kepengurusan PSSI, bahkan sebagai Exco PSSI.

Sebab, setahunya, setiap berlangsungnya kongres tahunan PSSI, pasti ada laporan keuangannya dari periode yang tengah berlangsung. Dan itu menjadi salah satu laporan PSSI kepada anggotanya.

‘’Pertanyaan saya, apa saat Kongres 2023 lalu itu tak ada laporan keuangannya (2019-2023)? Saya saja yang bukan anggota PSSI seperti halnya seorang Exco bisa dapat kok copy laporan keuangan PSSI,’’ katanya.

‘’Bagaimana bisa seorang anggota exco yang nota bene hadir dalam kongres begitu ceroboh, menyimpulkan demikian, sedangkan audit dari akuntan publiknya (ernst and young) masih berlangsung,’’ lanjut Rio lagi.

Padahal, lanjut dia, dalam sebuah tahapan proses audit dari akuntan publik, sebelum disampaikan ke publik, sebaiknya kesimpulan auditor itu harus diuji dulu dengan dua mekanisme yaitu lewat audit atestasi dimana laporan keuangan akuntan diuji terlebih dahulu kebenarannya oleh akuntan eksternal atau pihak independen.

Jika kemudian ada keanehan dan potensi pelanggaran hukum maka bisa dilakukan mekanisme kedua yaitu audit forensik/investigatif.

‘’Jangan salah, laporan keuangan PSSI tahun 2016-2018 ini mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa perkecualian) lho,’’ katanya heran.

Maka, menurut dia, sebaiknya seseorang yang bukan seorang akuntan, lebih berhati-hati jika berbicara soal teknis akutansi keuangan dan auditing.

Sebab, lanjutnya, seperti sekarang efeknya juga merugikan pihak lain, dalam hal ini kepengurusan 2016-2019, dan kepengurusan 2019-2023.

‘’Lho bisa saja, yang dirugikan itu melanjutkan dengan mengambil upaya hukum. Makanya, kalau bukan akuntan, sebaiknya hati-hati kalau bicara hal seperti ini,’’ katanya.

Rio mengingatkan bahwa para Auditor harus mengingat bahwa kode etik etika profesi dahulu tepatnya di seksi 403 menjelaskan bahwa “Akuntan publik tidak diperkenankan menerima perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh Badan yang berwenang” yang saat ini diperbaharui dengan kode etik tahun 2021 pada point 100.5 e dalam Prinsip Dasar Etika Profesi, yang berbunyi “Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi”.

Artinya bahwa memang segala tindakan seperti mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit tidak diperkenankan karena merupakan tindakan yang melanggar kode etik profesi sehingga menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat pada profesi.

Untuk itu Rio menyarankan agar PSSI dalam hal ini Arya Sinulingga mencari dulu kebenaran dari pernyataannya itu ke akuntan publik yang dulu mengaudit PSSI baik di periode 2016-2019 maupun 2019-2023.

‘’Kalau sudah mendapatkan kepastian soal laporan keuangannya, buatlah klarifikasi. Jangan kesannya juga saling membenturkan sesama profesi akuntan,’’ pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>