BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggencarkan kampanye melawan alih fungsi lahan pertanian. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, menjaga eksisting lahan pertanian demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat 267 juta jiwa secara mandiri.
“Saudara-saudari sekalian jumlah penduduk di Indonesia paling banyak di Pulau Jawa dan yang paling banyak di Pulau Jawa itu di Jawa Barat. Jadi kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok anak-anak kita mau makan apa? Oleh karena itu, bisa ada perumahan, bisa ada hotel. Tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada,” ujar Mentan SYL di Kota Bogor, Selasa (3/3).
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut menjelaskan, Perda (Peraturan Daerah) perlindungan lahan abadi pertanian untuk tidak dialihfungsikan sudah ditandatangani para kepala daerah. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU Nomor 51 tahun 2009, dikenakan sanksi penjara 5 tahun.
“Kalau itu by conspiracy tanda tangan DPR segala macam menghilangkan itu, penjaranya 8 tahun pak. Ada undang-undangnya itu,” jelasnya.
Perlu diketahui, negara telah mengeluarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kementan dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan. Di antaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.
“Upaya pencegahan alih fungsi lahan, salah satunya dengan single data lahan pertanian. Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama, termasuk masalah lahan pertanian dan produksi,” tuturnya.
Menurut Mentan SYL, data yang akurat tentunya menciptakan banyak program yang tepat guna dan tepat sasaran untuk percepatan kemajuan pertanian, khususnya petani di seluruh Indonesia itu sendiri. Dengan demikian, ke depan tak ada lagi polemik soal data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain.
“Rujukan kita adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan,” ujarnya.
Melansir data BPS 2019, melalui data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia saat ini menjadi 7,4 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mengacu data BPS 2013 masih mencapai 7,75 juta hektare.
“Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pertanian yang maju, modern dan mandiri, kita harus tegas melawan alih fungsi lahan agar bisa beri makan rakyat 267 juta jiwa. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil,” tegasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.
Kementan berharap sebagian kewenangan kepala daerah di tingkat kabupaten yaitu bupati dilimpahkan seutuhnya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Instansi ini yang memberikan segala izin peruntukkan dan pembentukkan tim teknis dalam proses perizinan yang disetujui dan diketahui oleh Bupati dalam SK, namun tidak mengikutsertakan Dinas Pertanian setempat.
“Diharapkan Dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan Tim Teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu,” jelas Sarwo Edhy.
Penyebab lainnya, jelas Sarwo Edhy, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Propinsi dan Kabupaten/Kota. Perda RTRW Kab/Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten/Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Diharapkan Dinas Pertanian Provinsi/Kab/Kota agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya,” pungkas Sarwo Edhy.