Tetapkan Perda LP2B, Kementan Siapkan Insentif untuk Lumajang

LUMAJANG – Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang menetapkan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kementan pun siap memberikan insentif bagi daerah yang komitmen terapkan LP2B.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Hal ini sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di tengah-tengah terus bertambahnya jumlah penduduk Tanah Air bahkan dunia.

“Alih fungsi lahan musuh kita bersama. Siapapun itu, pejabat yang menandatangani (untuk mengalihfungsikan lahan), akan dihukum lima tahun penjara,” tegas Mentan SYL, Selasa (28/1).

Mentan SYL meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, dia meyakini sektor inipun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.

“Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan,” tambahnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang, karena telah mengamankan ketersediaan lahan pangan melalui Penetapan LP2B,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengungkapkan, kesuksesan penetapan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan di Kabupaten Lumajang berkat hasil proses digitasi lahan. Proses itu pun tak lepas dari peran aktif berbagai pihak, seperti jajaran Pemerintah Desa/Kelurahan, Camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pertahanan Nasional (BPN), Kelompok Tani hingga Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).

“Perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Sarwo Edhy.

Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah diundangkan melalui Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dengan aksi nyata yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui penetapan Perda PL2B, bersama ini kami juga memberikan insentif kepada kelompok tani melalui pemanfaatan dana KUR. Program KUR ini diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri dan modern,” cetusnya.

Dia menjelaskan, salah satunya fungsi Ditjen PSP adalah menjembatani para petani khususnya yang lahannya sudah ditetapkan sebagai kawasan LP2B untuk mendapatkan kemudahan akses untuk mendapat pembiaayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi bunga KUR.

“Nanti di lapangan para penyuluh pertanian siap mendampingi para petani dalam mengajukan KUR. Atau bisa juga melalui Kostratani yang ada di tingkat Kecamatan,” ungkapnya.

Adapun insentif lain yang akan diberikan Kementan meliputi pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih varietas unggul, dan kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi.

“Selain itu juga akan ada penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada LP2B, dan penghargaan bagi petani berprestasi tinggi,” tambahnya.

Sarwo Edhy memaparkan, untuk menetapkan LP2B alurnya juga tidak sulit. Kepala Dinas Pertanian mengusulkan penetapan lahan kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota.

“Kemudian dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk diusulkan kepada Bupati atau Walikota. Kemudian ditetapkan menjadi LP2B Kabupaten/Kota dalam rinci rencana tata ruang Kabupaten/Kota,” paparnya.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, kesuksesan penetapan Perda LP2B Kabupaten Lumajang adalah sebagai hasil dari proses digitasi lahan yang melibatkan secara aktif peran jajaran pemerintah desa/kelurahan, camat, termasuk jajaran OPD terkait, BPS, BPN, juga Poktan dan HIPPA.

“Kami sebagai wilayah agraris sudah menetapkan Perda No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini kami lindungi supaya lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian, tidak difungsikan dan digunakan untuk lahan-lahan yang lain,” kata Thoriqul Haq.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Paiman mengatakan, pada dasarnya amanat Perda ini adalah dalam rangka untuk bagaimana Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan LP2B-nya tetap harus konsisten. Terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali menjadi ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang.

“Dengan meningkatnya kebutuhan terhadap lahan pertanian pangan setiap tahunnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan UU No. 41 tahun 2009 tentang PL2B,” jelasnya.

Total dari 21 kecamatan, sekian ratus desa, dengan luasan 3.232 hektar itu di dalam RT/RW sudah bisa dilakukan pemetaan ini. Prinsipnya, yang melakukan kegiatan penelitian adalah para petani, kelompok tani.

“Kami hanya fasilitasi sehingga kemudian dewan secara bersama-sama menetapkan yang namanya Peraturan Daerah No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kabupaten Lumajang,” kata Paiman.

Penerapan LP2B di Kabupaten Lumajang dapat terwujud berkat komitmen dari semua stakeholder terkait sehingga pemda dan petani tidak ragu untuk menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu juga kuatnya dukungan Kementerian Pertanian melalui program kegiatan pada LP2B, menjadi motivasi tersendiri bagi petani untuk tetap mempertahankan lahannya sebagai LP2B.

“Prinsip LP2B itu mudah. Prinsipnya bagaimana masing-masing kita punya kepedulian melakukan itu. Oleh karena itu, kami sepakat, dengan jajaran ini, beberapa kabupaten datang pada kami. Lumajang bukan yang terbaik, tapi Lumajang ingin terus berbuat baik, utamanya terhadap LP2B ini,” kata Paiman.

Dia menambahkan, awal dari pemetaan LP2B dan non LP2B, penyuluh pertanian asal dilatih oleh dinas pertanian bagaimana cara mendigitasi lahan. Setelah itu, disosialisasikan kepada petani bahwasanya ada lahan yang masuk LP2B dan non LP2B.

“Kami sampaikan, baik di pertemuan rutin petani, tokoh masyarakat, kita semua bergabung bermusyawarah menentukan lahan yang masuk LP2B dan non LP2B. Setelah itu kami lakukan digitasi, pemetaan, menentukan lahan yang LP2B masuk di by name, by address,” ungkapnya.(***)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>