Pengamat: UU Cipta Kerja Bentuk Ekonomi Indonesia Terkuat di ASEAN

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan membentuk Indonesia sebagai pemimpin ekonomi ASEAN. Menjadi yang terkuat secara regional. Oleh banyak pengamat ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja akan membentuk ekosistem investasi yang bagus di Indonesia. Penciptaan banyak peluang usaha dan lapangan kerja. Hasilnya, penyerapan pengangguran yang optimal.

“UU Cipta Kerja menjadi lompatan yang luar biasa dalam upaya pembentukan ekosistem investasi di tanah air. UU ini harus diimplementasikan dengan baik, termasuk Perpres atau lainnya yang menyertakan unsur yang bersifat teknis dalam pelaksanaannya,” ungkap Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada Tadjuddin Noer Effendi.

Lebih lanjut, Tadjuddin menambahkan, UU Cipta Kerja akan mengantarkan Indonesia sebagai negara pemimpin ekonomi di ASEAN atau Asia Tenggara. Selain beragam kemudahan dan fasilitas yang diberikan, UU Cipta Kerja didukung ‘bonus’ berupa demografi yang dimiliki Indonesia. Apalagi, banyak negara ASEAN masuk masa transisi demografi tahap 4. Ada penurunan kelahiran, lalu pertambahan usia tua yang besar. Negara itu diantaranya Malaysia dan Thailand.

“UU Cipta Kerja sanggup mengantarkan Indonesia menjadi leading di Asia Tenggara. Sekarang ini yang utama adalah, omnibus law tersebut wajib diimplementasikan dengan baik. Apalagi, grand design-nya adalah menjadikan Indonesia negara maju pada 2040. UU Cipta Kerja ini sekali lagi mampu membentuk ekosistem investasi yang baik,” terang Tadjuddin.

Seiring pertumbuhannya, transformasi sosial akan mengikutinya. Hal ini mengacu teori ekonomi dan pengalaman negara berkembang dalam proses peralihan angkatan kerja. Berakit dari konsep pertanian menuju industri dan services. Proses transisi sosial diikuti perubahan budaya upah kerja, jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, dan kesejahteraan lainnya.

“Idealnya dasar pengupahan buka lagi mengacu upah minimum. Upah minimum disebutkan hanya sebagai batas upah bawah. Perlu ditetapkan dasar pengupahan pada collective bargaining yang menekankan kompetensi pekerjanya,” lanjut Tadjuddin lagi.(***)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>