Kementan Apresiasi Upaya Pidie Jaya Melawan Alih Fungsi Lahan

PIDIE JAYA – Kementrian Pertanian (Kementan) mengapresiasi upaya Kabupaten Pidie Jaya dalam melawan alih fungsi lahan pertanian. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, telah mengesahkan Qanun Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, guna mencegah terjadinya pengalihan fungsi untuk pendirian bangunan.

Dalam Qanun Daerah Pidie Jaya itu diatur, lahan pertanian produktif tidak lagi dibenarkan dilakukan pengalihan fungsikan untuk pendirian bangunan yang selama ini sudah marak terjadi di daerah setempat.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, Pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.

“Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut,” ujar ujar Mentan SYL, Kamis (24/12).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy turut mengapresiasi Kabupaten Pidie Jaya yang mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati dan Walikota.

“Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi,” ujar Sarwo Edhy.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fadhlillah menyebutkan, di dalam Qanun tersebut, selain larangan pengalihan fungsi, juga mengatur tentang sanksi bagi setiap orang maupun badan yang melakukan pengalihan fungsi lahan pertanian produktif.

“Dalam Qanun itu juga ada sanksi, maksimal Rp 50 juta, bagi yang mendirikan bangunan di atas lahan pertanian produktif,” kata Fadhlillah.

Dikatakan Fadhlillah, dalam setiap turunan aturan daerah, selain mengatur larangan juga menentukan sanksi bagi setiap pelanggar. Walau telah mengatur larang dan sanksi dalam qanun tersebut yang dilakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder dalam tahun 2020 itu, hanya untuk teknis pelaksanaan terhadap aturan perlindungan lahan pertanian produktif itu akan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pidie Jaya.

Selain itu, jika dikemudian hari, terdapat masyarakat hendak mendirikan bangunan atau rumah di lahan pertanian produktif tersebut, yang kebetulan hanya itu tanah yang dimiliki. Maka Pemerintah Pidie Jaya, akan mencari lahan pengganti untuk masyarakat yang hendak mendirikan rumah.

“Misalnya ke depannya, masyarakat mau buat bangunan, yang ada itu hartanya (tanah), sedangkan itu kan lahan pertanian produktif, jadi di dalam qanun itu juga diatur, akan dicari tempat lain oleh pemerintah,” tegas Fadhlillah.

Rangkaian larangan dan sanksi yang diatur dalam qanun tersebut, semata-mata untuk melindungi lahan pertanian produktif, serta pendapatan ekonomi masyarakat dan daerah Pidie Jaya sendiri, namun juga dibarengi dengan solusi, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.

“Ada semua itu, Pemerintah dalam hal itu tidak akan melepas tangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>