BARITO TIMUR – Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah yang menggelar uji publik naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam pelaksanaan uji publik ini Pemkab Barito Timur menggandeng Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Banjarmasin.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, Pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.
“Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut,” ujar ujar Mentan SYL, Rabu (18/11).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy turut mengapresiasi Kabupaten Barito Timur yang mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.
Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.
“Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi,” ujar Sarwo Edhy.
Dalam sambutannya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas pada acara pembukaan Uji Publik Naskah Akademik Raperda LP2B mengatakan, rangkaian pembentukan payung hukum LP2B dibuat sebagai upaya daerah untuk mengamankan lahan-lahan pertanian, khususnya mengantisipasi dilakukannya alih fungsi lahan yang ada.
Adapun sasarannya semua atau sepuluh kecamatan yang ada, secara khusus Kecamatan Dusun Tengah dengan luasan mencapai 1.400 Hektare, disusul Pematang Karau 1.000 Hektare, kemudian Paku 900 Hektare serta masing – masing di wilayah lain di bawah 500 Hektare.
Dengan adanya perda ini nantinya tidak bisa lagi secara sembarangan mengalihkan fungsi lahan, termasuk lahan potensial untuk pertanian dalam arti luas.
“Untuk itu Perda ini semata-mata untuk mengantisipasi perubahan status lahan yang dilakukan sebagai upaya mempertahankan lahan yang mengedepankan kedaulatan pangan,” ucapnya.
Menurutnya, Perda ini sangat strategis, mengingat Bartim menjadi daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang besar kemungkinan memiliki prospek lebih baik.
“Artinya kita tidak mau contoh seperti di kota-kota besar lahan pertanian habis terjual karena dijual untuk pembukaan perumahan,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Barito Timur, Trikorianto mengatakan, dengan adanya Perda nanti tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan namun produktivitas petani.
“Penghasilan petani juga akan lebih meningkat, produktivitas petani akan menciptakan kesejahteraan,” ujarnya.
Kegiatan Uji publik naskah akademik dan Raperda LP2B yang dipimpin langsung Bupati Ampera AY Mebas ini di ikuti Anggota DPRD Rina N, Wakapolres Kompol Donal H, Kasipitsus Ahmad, Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok di Tamiang Layang, Para Kepala OPD, Camat se Barito Timur serta pihak perusahaan perkebunan ini berjalan dengan lancar.