Kartu Tani Permudah Petani Dapat Pupuk Subsidi

MOJOKERTO – Kartu Tani yang diluncurkan Kementerian Pertanian (Kementan) dirasa telah memberi perubahan pola distribusi pupuk subsidi dari yang sebelumnya manual ke metode yang lebih modern. Hal ini dinilai sangat membantu petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) menilai, dengan sistem elektronik juga bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi. Sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.

“Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya,” ujar Mentan SYL, Jumat (16/4).

Mentan SYL menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

“Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya,” jelas Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” jelas Sarwo Edhy.

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tambahnya.

Menurutnya, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus di jalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran.

Persyaratan utama mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian petani mengumpulkan foto copy e-KTP.

“Semua verifikasi data RDKK sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam e-RDKK,” papar Sarwo Edhy.

Seperti yang dirasakan Edi Susanto, petani dari Desa Lengkong, Kecamatan Mojo Anyar, Kabupaten Mojokerto. Susanto merasa, Kartu Tani yang diterimanya sangat membantu dan memberi kemudahan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Saya sejak punya Kartu Tani mendapatkan kuota urea 41 kilogram, NPK 81 kilogram, ZA 14 kilogram, dan organik 148 kilogram untuk musim tanam pertama jagung. Pengambilannya bisa disesuaikan kebutuhan,” kata Susanto.

Susanto mengaku, Kartu Tani tersebut banyak memberi kemudahan untuk mendapat pupuk bersubsidi. Meski demikian, ia mengaku beberapa kali menemui kendala dalam beradaptasi dari metode pembelian pupuk bersubsidi secara manual menjadi menggunakan kartu tani.

“Kalau manfaatnya kartu tani jelas ada, hanya saja karena petani rata-rata sudah tua-tua, kebanyakan belum paham elektronik,” ujarnya.

Susanto menjelaskan, syarat untuk mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan). Lalu, petani harus mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Kemudian data itu diverifikasi melalui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan diarahkan ke sistem e-RDKK.

“Terus datanya diupload di e-RDKK, petani harus hadir ke bank yang di tunjuk agar kartu tani terbit,” kata dia.

Ketua Kelompok Tani Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Ahmad Muzayyin mengaku, seluruh anggota kelompoknya telah memiliki kartu tani. Meskipun ada sebagian penati yang belum melakukan pengaktifan kartu tani ke bank terkait.

“Untuk kartu tani ada yang sebagian aktif dan tidak, karena petani tidak mengerti iptek, sehingga perlu pendampingan dari Poktan dalam mengaktifkan kartu tersebut,” kata dia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>