MALANG – Semakin menipisnya stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang teratasi dengan adaya tambahan kuota bulan Oktober ini. Realokasi II kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian di 33 Kecamatan Wilayah Kabupaten Malang, per tanggal 22 Oktober tahun anggaran 2020 sebesar 12.932 ton.
Pupuk Urea semula 34.456 ton menjadi 42.128 ton, SP-36 Semula 4.668 ton menjadi 4.868 ton. ZA semula 23.702 ton menjadi 28.762 ton. Sementara pupuk Phonska semula 43.341 menjadi 33.692 ton, sedangkan pupuk Petroganik semula 20.425 ton menjadi 18.125 ton.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta distribusi pupuk dilakukan tepat waktu dan sasaran dengan penerima utama para petani yang benar-benar membutuhkan.
“Saya minta jangan terlambat beri pupuk kepada petani yang benar-benar membutuhkan. Apalagi di saat kondisi seperti ini, ketersediaan pangan wajib terjaga,” kata Mentan SYL, Jumat (30/10)
Menteri SYL menjelaskan, pemerintah telah mengatur alokasi pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Kalau ada kelangkaan pemerintah siap intervensi. Tapi, kasih dulu yang sudah ada, bagikan sekarang,” ujar Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy berharap, pupuk-pupuk yang telah terdistribusi bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“Kementan saat ini menggerakkan percepatan tanam untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kita dari PSP mendukung program-program tersebut dengan terus mendistribusikan pupuk. Sehingga, petani bisa tanam terus, dan produksi bahan pangan bisa terus tersedia,” kata Sarwo Edhy.
Dikatakan Sarwo Edhy, pupuk-pupuk bersubsidi tersebut bisa diperoleh sesuai dengan e-RDKK yang telah diajukan. Sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani dan yang telah menyusun e-RDKK.
“Alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan efisien. Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),” tegas Sarwo Edhy.
Kepala Seksi (Kasi) Pupuk Pestisida dan Alsintan (PPA) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Suwaji, menegaskan, tidak ada kelangkaan pupuk di Kabupaten Malang,
“Tidak ada kelangkaan pupuk di Kabupaten Malang, seperti persepsi para Petani, hanya saja kebutuhan pupuk berkurang. Alhamdulillah, pada bulan Oktober ini akan mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi,” tegas Suwaji.
Sebagai antisipasi, kata dia, pihaknya telah memberitahukan dan melakukan beberapa hal, antara lain sosialisasi ke masing-masing Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan, perihal keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi.
Memastikan pembeli pupuk subsidi adalah petani yang masuk dalam e-RDKK, penggunaan Pupuk Non-Subsidi dan Pupuk Organik. Kios pengecer wajib ada stok pupuk non subsidi minimal satu ton untuk masing-masing jenis pupuk.
Memberitahukan kepada penyuluh pertanian agar selalu berkoordinasi bersama distributor, kios dan poktan terkait ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Mulai awal tahun 2021, penyaluran pupuk bersubsidi wajib menggunakan kartu tani. Untuk yang belum mendapatkan kartu tani, harus terlebih dahulu mendaftar pada kelompok tani setempat,” jelasnya.
Pendaftaran tersebut juga bisa langsung pada tim entry data e-RDKK Kecamatan masing-masing, dalam hal ini penyuluh pertanian (PPL) di balai penyuluhan pertanian (BPP) Kecamatan, jelasnya.
“Semua petani akan mendapatkan kartu tani dan pupuk bersubsidi, asalkan mereka sudah terdaftar pada sistem e-RDKK,” tandas Suwaji.